Rabu, 25 Juli 2012

Komisi II DPR jaring aspirasi masyarakat Sleman



Sleman (ANTARA Jogja) - Komisi II DPR RI yang dipimpin Ganjar Pranowo, Rabu, melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mengetahui implementasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Selain itu, kami juga mencari masukan untuk perubahan atau revisi Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggraan Otonomi Daerah, dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta UU tentang pegawai negeri sipil (PNS)," kata Ganjar.

Menurut dia, terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, di antaranya tentang penyelengggaraan pemerintahan yang baik, kewenangan pertanahan, dan pemberdayaan masyarakat.

"Seperti program pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri adalah bukan proyek yang habis begitu saja, begitu proyek selesai, tetapi adalah pemberdayaan dan kemandirian masyarakat," katanya.

Selain melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Berbah, rombongan Komisi II DPR RI itu juga mendapat penjelasan dari Bupati Sleman Sri Purnomo yang memaparkan tentang implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009.

Sri Purnomo mengatakan dalam implementasi UU tersebut, Pemkab Sleman berkomitmen untuk selalu meningkatkan citra pelayanan publik guna memenuhi tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pemerintah.

"Undang-undang itu mengamanatkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas penyediaan fasilitas pelayanan publik yang layak," katanya.

Ia mengatakan terkait dengan pelaksanaan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, dari 1.240.830 jiwa warga kabupaten ini yang tercatat dalam database SIAK, 1.011.692 jiwa tercatat sebagai wajib memiliki KTP.

"Sejak melaksanakan program dari pusat hingga Juli 2012, telah tercapai 80 persen e-KTP, dari jumlah 822.997 warga yang tercantum dalam kontrak e-KTP. Dengan demikian, hanya tersisa 191.894 warga yang belum e-KTP. Kami terus berupaya melakukan perekaman data warga untuk pembuatan e-KTP hingga selesai," katanya.

Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman juga melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan sinergis. Kebijakan penanggulangan kemiskinan lebih diarahkan pada pola pemberdayaan masyarakat.

"PNPM merupakan salah satu program pendukung penanggulangan kemiskinan yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. PNPM di Kabupaten Sleman terdiri atas lima macam, yaitu PNPM-Mandiri Perkotaan, PNPM-Mandiri Perdesaan, Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), PNPM-Perikanan dan PNPM-Pariwisata," katanya.

Ia mengatakan untuk mendukung upaya ini, pemberdayaan masyarakat juga dilaksanakan melalui pendampingan PNPM-Perkotaan dan

PNPM-Perdesaan.

"PNPM-Perkotaan dengan dana pendampingan dari APBD sebesar Rp550 juta yang ditujukan bagi 75 desa di 15 kecamatan berupa bantuan langsung masyarakat kepada 75 BKM. PNPM Perdesaan digunakan untuk simpan pinjam perempuan (SPP) sebesar 25 persen, dan sisanya untuk kegiatan pengembangan sarana dan prasarana fisik, kesehatan serta pendidikan," katanya.

(V001)
Editor: Masduki Attamami
COPYRIGHT © 2012
Sumber antarayogya.com Rabu, 18 Juli 2012 20:20 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar