Sleman (ANTARA Jogja) - Komisi II
DPR RI yang dipimpin Ganjar Pranowo, Rabu, melakukan kunjungan kerja di
Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mengetahui implementasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Selain itu, kami juga mencari masukan untuk perubahan atau revisi
Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Penyelenggraan Otonomi Daerah,
dan UU tentang Pemilihan Kepala Daerah, serta UU tentang pegawai negeri sipil
(PNS)," kata Ganjar.
Menurut dia, terkait dengan UU Nomor 32 Tahun 2004, di antaranya tentang
penyelengggaraan pemerintahan yang baik, kewenangan pertanahan, dan
pemberdayaan masyarakat.
"Seperti program pemberdayaan masyarakat PNPM Mandiri adalah bukan proyek
yang habis begitu saja, begitu proyek selesai, tetapi adalah pemberdayaan dan
kemandirian masyarakat," katanya.
Selain melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Berbah, rombongan Komisi II
DPR RI itu juga mendapat penjelasan dari Bupati Sleman Sri Purnomo yang
memaparkan tentang implementasi UU Nomor 25 Tahun 2009.
Sri Purnomo mengatakan dalam implementasi UU tersebut, Pemkab Sleman
berkomitmen untuk selalu meningkatkan citra pelayanan publik guna memenuhi
tuntutan masyarakat yang semakin kritis dalam menyikapi pelayanan pemerintah.
"Undang-undang itu mengamanatkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah
daerah, harus bertanggung jawab sepenuhnya atas penyediaan fasilitas pelayanan publik
yang layak," katanya.
Ia mengatakan terkait dengan pelaksanaan program kartu tanda penduduk
elektronik (e-KTP), berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Sleman, dari 1.240.830 jiwa warga kabupaten ini yang tercatat dalam
database SIAK, 1.011.692 jiwa tercatat sebagai wajib memiliki KTP.
"Sejak melaksanakan program dari pusat hingga Juli 2012, telah tercapai 80
persen e-KTP, dari jumlah 822.997 warga yang tercantum dalam kontrak e-KTP.
Dengan demikian, hanya tersisa 191.894 warga yang belum e-KTP. Kami terus
berupaya melakukan perekaman data warga untuk pembuatan e-KTP hingga
selesai," katanya.
Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman juga melaksanakan upaya penanggulangan
kemiskinan secara terpadu dan sinergis. Kebijakan penanggulangan kemiskinan
lebih diarahkan pada pola pemberdayaan masyarakat.
"PNPM merupakan salah satu program pendukung penanggulangan kemiskinan
yang berbasis pada pemberdayaan masyarakat. PNPM di Kabupaten Sleman terdiri
atas lima macam, yaitu PNPM-Mandiri Perkotaan, PNPM-Mandiri Perdesaan,
Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), PNPM-Perikanan dan
PNPM-Pariwisata," katanya.
Ia mengatakan untuk mendukung upaya ini, pemberdayaan masyarakat juga
dilaksanakan melalui pendampingan PNPM-Perkotaan dan
PNPM-Perdesaan.
"PNPM-Perkotaan dengan dana pendampingan dari APBD sebesar Rp550 juta yang
ditujukan bagi 75 desa di 15 kecamatan berupa bantuan langsung masyarakat
kepada 75 BKM. PNPM Perdesaan digunakan untuk simpan pinjam perempuan (SPP)
sebesar 25 persen, dan sisanya untuk kegiatan pengembangan sarana dan prasarana
fisik, kesehatan serta pendidikan," katanya.
(V001)
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © 2012
Sumber antarayogya.com Rabu, 18 Juli 2012 20:20 WIB